Jumat, 09 Mei 2014

Manajemen Puskesmas

Untuk terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang sesuai dengan azas penyelenggaraan puskesmas, perlu ditunjang oleh manajemen puskesmas yag baik. Manajemen puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang bekerja secara sistematik untuk menghasilkan luaran puskesmas yang efektif dan efisien. Rangkaian kegiatan sistematis yang dilaksanakan oleh puskesmas membentuk fungsi-fungsi manajemen. Ada tiga fungsi manajemen pusksesmas yang dikenal yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Semua fungsi manajemen tersebut harus dilaksanakan secara terkait dan berkesinambungan.
A. Perencanaan
Perencanaan adalah proses penyusunan rencana tahunan puskesmas untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja pusksesmas. Rencana tahunan puskesmas ada 2 jenis, rencana tahunan upaya kesehatan wajib, dan rencana tahunan upaya kesehatan pengembangan.
1. Perencanaan Upaya Kesehatan Wajib
Jenis upaya kesehatan wajib sama untuk setiap puskesmas, yaitu Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak termasuk Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular serta Pengobatan. Langkah-langkah perencanaan yang harus dilakukan puskesmas adalah sebagai berikut:
a. Menyusun usulan kegiatan
Langkah pertama yang dilakukan oleh puskesmas adalah menyusun usulan kegiatan dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baik nasional maupun daerah, sesuai dengan masalah sebagai hasil dari kajian data dan informasi yang tersedia di puskesmas. Usulan ini disusun dalam bentuk matriks (Gantt Chart) yang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, besaran kegiatan (volume), waktu, lokasi serta perkiraan kebutuhan biaya untuk setiap kegiatan.
Contoh Gantt Chart usulan kegiatan (RUK)




b. Mengajukan usulan kegiatan
Langkah kedua yang dilakukan puskesmas adalah mengajukan usulan kegiatan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk persetujuan pembiayaannya. Dalam mengajukan usulan kegiatan harus dilengkapi dengan usulan kebutuhan rutin, sarana dan prasarana, dan operasional puskesmas beserta pembiayaannya.

c. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar