Selasa, 27 Oktober 2015

Lurah Jahab Keluarkan SK KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Melayu Menyusul.

Penempelan Stiker KTR di Kantor Lurah Jahab
Oleh Lurah Jahab Asmawi, Spd.

Rokok merupakan salah satu faktor resiko yang menyebabkan penyakit terutama Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti Hipertensi, Jantung, PPOK dan lainnya yang bisa menyebabkan kematian. Rokok memang murah tapi kalau sudah sakit obatnya mahal, Rokok juga berbahaya tidak hanya bagi perokok itu sendiri namun juga berbahaya bagi perokok pasif.

"Kalau hal positif untuk kepentingan warga kami,baik itu untuk kesehatan, pendidikan dan lainnya pasti kami dukung",ujar Pak Asmawi, Spd. KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kelurahan Jahab tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Bapak Asmawi, Spd sebagai Lurah jahab. "Kami harap warga mematuhi aturan KTR ini", Sambung beliau.

Dilarang merokok Di kantor pemerintah dan swasta BUMN seperti Bank Kaltim cabang jahab, sekolah, rumah Ibadah, dirumah tangga ,acara keagamaan dan acara hajatan. hal ini merupakan intervensi dan advokasi sesuai dengan survai PHBS TH 2014 rumah tangga yang merokok masih tinggi yaitu 70%.di wilayah Kelurahan Jahab.

Upaya Aturan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) ini adalah bagian dari kegiatan Promosi Kesehatan (Promkes) yang ada di wilayah kerja Puskesmas Rapak Mahang, "Setelah di Kelurahan Jahab, InshaAllah SK KTR akan dikeluarkan juga Di Kelurahan Melayu", ujar Sukamto, SKM, Tim Promkes Pkm RM. "Semoga Hal ini didukung penuh Pemerintah karena Tugas kami MempromoSIkan kesehatan Lebih baik mencegah dari pada mengobati", Tutup Beliau. (op)


Penempelan Stiker KTR (Kawasan Tanpa Rokok)
di Bank Kaltim Cabang Jahab







Tidak ada komentar:

Posting Komentar