Jumat, 31 Maret 2017

Video Puskesmas Rapak Mahang

Kali ini admin akan share video tentang Puskesmas Rapak Mahang yang dibuat oleh staf kami M. Fajri, SE. Mohon dilihat dan ditonton yah. Trims...:)


Video tim akreditasi Puskesmas Rapak Mahang Kab. Kukar Kaltim:


Selasa, 28 Maret 2017

Info untuk masyarakat Kukar

Kami menginformasikan kepada masyarakat Kukar bahwa anda bisa menghubungi kami untuk memberikan kritik dan saran serta mendapat info kesehatan melalui:

Senin, 27 Maret 2017

Tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas Rapak Mahang

Tarif pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di UPTD Puskesmas Rapak Mahang mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara nomor 46 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas. Definisi UPTD, BLUD, dan PPK-BLUD menurut Peraturan Bupati ini adalah:
  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) puskesmas adalah Unit yang melaksanakan sebagian pelayanan teknis kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
  2. Badan Layanan Umum Daerah UPTD puskesnas yang selanjutnya disingkat BLUD UPID Puskesmas, adalah unit kerja pada Dinas- Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip e{isiensi dan produktivitas.
  3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan plakiek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteran umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengeiolaan keuangan daerah pada umumnya.
Tarif pelayanan kesehatan pada PPK-BLUD Puskesmas Rapak Mahang adalah sebagai berikut:


Tarif retribusi lain:

Permenkes nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan

Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disingkat SPM Bidang Kesehatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pada saat Permenkes nomor 43 tahun 2016 ini diterbitkan, 3 peraturan menteri dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu: 
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/Kep/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/SK/V/2009 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan SPM Bidang Kesehatan
SPM bidang kesehatan menurut Permenkes nomor 43 tahun 2016 adalah:

Sabtu, 25 Maret 2017

Penandatanganan MOU Kesehatan lintas sektor

Pada tanggal 24 maret 2017 Camat Tenggarong, Danramil, Kapolsek, Persadia Kukar dan Pimpus Puskesmas Rapak Mahang menandatangani MOU tentang kesehatan, kami juga mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang hadir pagi ini yaitu Pimpus Puskesmas Mangkurawang, TU Puskesmas Loa ipuh, dan seluruh Kelurahan di wilayah kerja Rapak Mahang serta para kader dan staff kantor di sekitar Puskesmas Rapak Mahang dan seluruh staff Puskesmas Rapak Mahang 🙏🏻, Semangat Sehat!!! 
Mari kita terapkan gaya hidup sehat "CERDIK".... 😉 Cer   Cerdik terdiri dari:
C: Cek kesehatan secara rutin
E: Enyahkan asap rokok
R: Rajin aktivitas fisik
D: Diet seimbang
I: Istirahat cukup
K: Kelola stress